RUU SDA Tekankan Negara Penuhi Hak Rakyat atas Air
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis foto : Runi/mr
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menegaskan, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA), poin utama yang menjadi penekanan adalah negara wajib memenuhi hak rakyat atas air. Pengusahaan air bisa dilakukan, jika kebutuhan rakyat akan air sudah terpenuhi.
Demikian diungkapkan Fary usai memimpin rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat membahas RUU SDA.
“Poin utamanya adalah negera menguasai air dan negara wajib memenuhi hak rakyat atas air. Isu krusial yang akan kita fokuskan adalah mengenai pengusahaan air. Air boleh diusahakan secara ekonomis, kalau hak rakyat sudah terpenuhi. Itu pun dengan catatan pengusahaannya yaitu BUMN dan BUMD,” jelas politisi Partai Gerindra itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Selanjutnya, untuk pembahasan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SDA akan dibahas dalam Panitia Kerja Pembahasan RUU SDA yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (F-PDI Perjuangan) dengan komposisi Anggota Panja separuh dari jumlah Anggota Komisi V DPR RI. “Ada sebanyak 362 DIM yang sudah kami sepakati untuk dibahas tiga hari ke depan,” imbuh Fary.
Di tempat yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan sebelum adanya RUU SDA, sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Dan seiring perkembangan waktu diubah menjadi RUU SDA Nomor 7 Tahun 2004. Namun karena ada judicial review, maka UU dibatalkan.
“Sekarang kita segera menyusun UU SDA yang baru, dengan memperhatikan isu krusial mengenai Pengusahaan Sumber Daya Air. Yang mau kita tekankan dalam RUU ini adalah negara bertanggung jawab untuk memenuhi hak air atas rakyat dan negara harus menguasai air,” jelas Menteri PUPR.
Dalam kesempatan itu, Menteri PUPR juga menjelaskan mengenai Sistematika DIM RUU Sumber Daya Air dari Pemerintah terdiri dari 15 Bab dan 79 Pasal. Dengan rincian Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penguasaan Negara atas Hak Rakyat Atas Air; Bab III Tugas dan Wewenang, Bab IV Pengelolaan SDA; Bab V Perizinan; Bab VI Sistem Informasi SDA; Bab VII Pemberdayaan dan Pengawasan; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX Hak dan Kewajiban; Bab X Partisipasi Masyarakat: Bab XI Koordinasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peradilan, Ketentuan Penutup.
Jumlah keseluruhan 604 DIM terdiri atas kategori tetap sebanyak 362 DIM, usulan penyempurnaan redaksi 84 DIM, usulan penyempurnaan substansi 32 DIM, usulan penghapusan substansi 65 DIM, dan usulan penambahan substansi 61 DIM.
Dan Berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia No. R-31/Pres/06/2018 tanggal; 7 Juni 2018 kepada Ketua DPR RI tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang SDA. Adapun keenam Menteri dimaksud adalah: Menteri PUPR, Mendagri, Menteri ESDM, Menteri LHK, Mentan, dan Menkum HAM. (rnm/sf)